Selasa, 21 November 2017

REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2013
TENTANG
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS

BAB II PERIZINAN
Bagian Kesatu
Kualifikasi Fisioterapis
Pasal 3
(1)  Berdasarkan   pendidikannya   Fisioterapis   dikualifikasikan   sebagai berikut:

a. Fisioterapis Ahli Madya;
b. Fisioterapis Sarjana Sains Terapan;
c. Fisioterapis Profesi; dan
d. Fisioterapis Spesialis.

(2)  Fisioterapis Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf a merupakan  lulusan Program Diploma Tiga Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)  Fisioterapi Sarjana Sains Terapan sebagaimana dimaksud pada Pasal
1 huruf b merupakan lulusan Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan  Fisioterapi  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan.

(4) Fisioterapis Profesi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c merupakan   lulusan   Program   Profesi   Fisioterapi   sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)  Fisioterapis  Spesialis  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal 1 huruf  d merupakan lulusan Program Spesialis Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sertifikat Kompetensi Fisioterapis dan STRF
Pasal 4
(1) Fisioterapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRF.
(2) Untuk dapat memperoleh STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fisioterapis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Contoh STRF sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Bagian Ketiga
SIPF dan SIKF
Pasal 6
(1)  Fisioterapis  dapat menjalankan  praktik pelayanan  Fisioterapi secara mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(2) Fisioterapis yang menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.

(3)  Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(4)  Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (3)   harus   bekerja   di   bawah   pengawasan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.

(5)  Dalam   hal   tidak   terdapat   Fisioterapis   Profesi   atau   Fisioterapis Spesialis,  Fisioterapis  Ahli  Madya  atau  Fisioterapis  Sains  Terapan dapat melakukan Pelayanan Fisioterapi secara berkolaborasi  dengan tenaga  kesehatan  lain  yang  ada  di  Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan tempat Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan yang bersangkutan bekerja.

Sumber :

ditjenpp.kemenkumham.go.id › 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015                                                ...