Selasa, 21 November 2017

REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2015
                                                                    TENTANG             
PELAYANAN FISIOTERAPI DIBERBAGAI TEMPAT

BAB II PENYELENGGARAAN PELAYANAN


A.    Cakupan Pelayanan

Keberhasilan program pelayanan kesehatan tergantung berbagai faktor baik sosial, lingkungan, maupun penyediaan kelengkapan pelayanan/perawatan dimana fisioterapi memiliki peran yang penting dalam program pelayanan kesehatan baik di tingkat dasar maupun rujukan.
Dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama (primer), fisioterapis dapat terlibat sebagai anggota utama dalam tim, berperan dalam pelayanan kesehatan dengan pengutamaan pelayanan pengembangan dan pemeliharaan melalui pendekatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
Pada pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fisioterapis berperan dalam perawatan pasien dengan berbagai gangguan neuromuskuler, musculoskeletal,  kardiovaskular,  paru,  serta  gangguan  gerak  dan fungsi tubuh lainnya. Fisioterapis juga berperan dalam pelayanan khusus dan kompleks, serta tidak terbatas pada area rawat inap, rawat jalan, rawat intensif, klinik tumbuh kembang anak, klinik geriatri, unit stroke, klinik olahraga, dan/atau rehabilitasi.
Fisioterapi   musculoskeletal   antara   lain   orthopaedi,   cedera olahraga, dan kesehatan haji, melalui pendekatan antara lain dengan joint  manipulation,   soft   tissue   manipulative,   kinesio   tapping   and splinting, dan exercise therapy.
Fisioterapi neuromuskuler antara lain neurologi dan tumbuh kembang (anak/geriatri), melalui pendekatan antara lain bobath, proprioceptive neuromuscular fascilitation, feldenkraise, tickle manuver cough for cerebral palsy, dan dolphin therapy.
Fisioterapi kardiovaskulopulmonal antara lain jantung, paru, dan intensiv care, melalui pendekatan antara lain manual lymphatic drain vein, visceral manipulation, muscle energy therapy, basic cardiac  life support, dan berbagai terapi latihan baik individu maupun kelompok (misal tai chi, senam ashma, senam stroke).

Fisioterapi Integumen dan kesehatan wanita antara lain wound management, wellnes/spa, kecantikan.
Fisioterapis dalam melaksanakan praktik mandiri berperan dalam memberikan pelayanan fisioterapi tingkat pertama (primer) atau tingkat lanjutan, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Pelayanan fisioterapi dikembangkan dalam lingkup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam spektrum yang bersifat umum maupun kekhususan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan:

1.    Pelayanan fisioterapi di Puskesmas

Pelayanan  fisioterapi  di  Puskesmas  memberikan pelayanan kesehatan gerak dan fungsi tubuh kepada individu dan/atau kelompok, yang bersifat umum dengan pengutamaan pelayanan pengembangan  dan  pemeliharaan  melalui  pendekatan  promotif dan preventif tanpa mengesampingkan pemulihan dengan pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
Kegiatan promotif dan preventif termasuk skrining, memberikan  pengurangan  nyeri,  dan  program  untuk meningkatkan fleksibilitas, daya tahan, dan keselarasan postur dalam aktifitas sehari-hari. Selain upaya promotif dan preventif, fisioterapis juga memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan  membantu  individu  dalam  memulihkan  kesehatan, mengurangi rasa sakit (kuratif dan rehabilitatif). Fisioterapis memainkan   peran   dalam   masa   akut,   kronis,   pencegahan, intervensi dini untuk muskuloskeletal yang berhubungan dengan pekerjaan cedera,   mendesain ulang pekerjaan individu, serta rehabilitasi, dan diperlukan untuk memastikan layanan/intervensi diberikan secara komprehensif dan tepat berfokus pada individu, masyarakat dan lingkungan.

2.    Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum

Pelayanan fisioterapi di rumah sakit umum sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan kepada individu untuk semua jenis gangguan gerak dan fungsi tubuh secara paripurna melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

3.    Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus

Pelayanan fisioterapi di rumah sakit khusus sesuai dengan klasifikasinya memberikan pelayanan kesehatan gangguan gerak dan fungsi tubuh tertentu sesuai dengan kekhususan pelayanan rumah sakit.

4.    Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri

Pelayanan fisioterapi di praktik mandiri memberikan pelayanan fisioterapi pada individu dan/atau kelompok berupa pengembangan, pemeliharaan, pemulihan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kompetensi fisioterapis.


sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2015                                                ...